Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Manufaktur Butuh Harmonisasi Regulasi Lintas Kementerian

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 31 Desember 2018 |10:42 WIB
Industri Manufaktur Butuh Harmonisasi Regulasi Lintas Kementerian
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

grafik

Menperin meyakini, apabila kebijakan-kebijakan tersebut berjalan baik, bakal terjadi penambahan investasi, pertumbuhan populasi, dan peningkatan nilai tambah di sektor industri. Hingga Desember 2018 investasi industri nonmigas diperkirakan mencapai Rp226,18 triliun. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pengembangan industri di Indonesia tidak semata bagian dari tugas Kemenperin, melainkan juga terkait dengan kementerian lain.

“Oleh karenanya diperlukan dukungan seperti Kementerian Keuangan untuk fiskalnya, Kementerian Perdagangan tentang distribusinya, dan BKPM mengenai investasi,” jelasnya. Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto mengakui dalam upaya membangun industri nasional yang berdaya saing global dibutuhkan waktu yang tidak singkat. Apalagi di sektor hulu untuk kembali untung dari investasinya bisa memakan waktu hingga tujuh tahun.

“Saya rasa semua pengusaha tidak ada yang mau dirugikan. Untuk itu, konsistensi pemerintah perlu bersifat panjang. Jadi, harus ada keselarasan di regulasinya, terutama dalam menghadapi industri 4.0,” ungkapnya.

(Oktiani Endarwati)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement