Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Pajak 2018 Hanya Rp1.315 Triliun, Kurang Rp108 Triliun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |20:19 WIB
Penerimaan Pajak 2018 Hanya Rp1.315 Triliun, Kurang Rp108 Triliun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Pertumbuhan penerimaan pajak itu juga dikatakan menjadi yang tertinggi sejak tahun 2012, yang pada saat itu tumbuh 12,5%.

"Dengan perbaikan penerimaan perpajakan, maka rasio pajak kita mengalami perbaikan signifikan sebelumnya 10,7% jadi 11,5% dari PDB. Ini berarti seluruh reformasi perpajakan yang kita lakukan sudah makin menunjukkan hasil. Kesadaran membayar pajak, peningkatan basis pajak kita, kita juga mulai mendapatkan informasi dari AEoI," jelasnya.

 Baca Juga: 780 PNS Berburu Pengemplang Pajak

Secara rinci penerimaan pajak terdiri dari PPh migas sebesar Rp64,7 triliun atau tumbuh 28,6% dari 2017 dan pajak non migas sebesar Rp1.251,2 triliun atau tumbuh 13,7% dari 2017.

Penerimaan non migas itu mencakup PPh non migas sebesar Rp686,8 triliun atau tumbuh 15,1%, PPN dan PPnBM mencapai Rp538,2 triliun atau tumbuh 11,9%, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp19,4 triliun atau tumbuh 15,9%, serta pajak lainnya mencapai Rp6,8 triliun atau tumbuh 0,9%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement