Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos dan Telat Kerja Pasca-Libur Tahun Baru Sudah Ditindak

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |15:01 WIB
   PNS Bolos dan Telat Kerja Pasca-Libur Tahun Baru Sudah Ditindak
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) buka suara terkait temuan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar pada hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019. Beberapa pelanggaran yang terjadi adalah berupa telat datang ke kantor dan bolos.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, para PNS yang melakukan pelanggaran sudah dilakukan penindakan. Tindakan tersebut dilakukan oleh masing-masing instansi itu sendiri.

"Tentang hal tersebut sudah ditangani masing-masing instansi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (3/1/2019).

 Baca Juga: PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah lebih dahulu buka suara terkait temuan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat dan bolos pada hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019. BKN menyebut jika Kementerian dan Lembaga terkait bisa melaporkan kasus tersebut langsung kepada KemenpanRB.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement