Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bagi yang terlambat masuk kerja sanksinya pun sangat beragam. Biasanya bentuk sanksi yang dikenakan adalah berupa teguran biasa hingga pemotongan tunjangan.
"Kalau terlambat tergantung regulasi kantornya. Ada yang teguran, ada yang potong tunjangan kinerja dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanski bagi PNS yang bolos maupun terlambat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di mana ancaman sanskinya dari mulai teguran ringan hingga pemotongan tunjangan.
Baca Juga: Ini Sanksi PNS Bolos Kerja Pasca-Libur Tahun Baru
Seperti diketahui, dalam PP 53 tahun 2010 itu ada beberapa macam tingkatan sanski bagi PNS yang bolos dan telat. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos selama 1-15 hari.