Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari.
Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari.
"Iya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.