Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari.
Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari.
"Iya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)