Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos dan Telat Kerja Pasca-Libur Tahun Baru Sudah Ditindak

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 03 Januari 2019 |15:01 WIB
   PNS Bolos dan Telat Kerja Pasca-Libur Tahun Baru Sudah Ditindak
Foto: Okezone
A
A
A

Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari.

Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari.

"Iya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement