JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) buka suara terkait temuan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar pada hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019. Beberapa pelanggaran yang terjadi adalah berupa telat datang ke kantor dan bolos.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan, para PNS yang melakukan pelanggaran sudah dilakukan penindakan. Tindakan tersebut dilakukan oleh masing-masing instansi itu sendiri.
"Tentang hal tersebut sudah ditangani masing-masing instansi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (3/1/2019).
Baca Juga: PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah lebih dahulu buka suara terkait temuan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat dan bolos pada hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019. BKN menyebut jika Kementerian dan Lembaga terkait bisa melaporkan kasus tersebut langsung kepada KemenpanRB.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bagi yang terlambat masuk kerja sanksinya pun sangat beragam. Biasanya bentuk sanksi yang dikenakan adalah berupa teguran biasa hingga pemotongan tunjangan.
"Kalau terlambat tergantung regulasi kantornya. Ada yang teguran, ada yang potong tunjangan kinerja dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanski bagi PNS yang bolos maupun terlambat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di mana ancaman sanskinya dari mulai teguran ringan hingga pemotongan tunjangan.
Baca Juga: Ini Sanksi PNS Bolos Kerja Pasca-Libur Tahun Baru
Seperti diketahui, dalam PP 53 tahun 2010 itu ada beberapa macam tingkatan sanski bagi PNS yang bolos dan telat. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos selama 1-15 hari.
Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari.
Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari.
"Iya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)