Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Menteri Jonan Tak Naikkan Tarif Listrik

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 05 Januari 2019 |10:55 WIB
Alasan Menteri Jonan Tak Naikkan Tarif Listrik
Tarif Listrik Tidak Naik (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik pada kuartal pertama tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Sehingga stabilitas ekonomi nasionalbisa terus terjaga.

”Keputusan diambil untuk menjaga daya beli masyarakat guna mendukung stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya di Jakarta, Kemarin.

Menurut dia, penetapan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) pada 31 Desember 2018 lalu. Adapun besaran tarif tenaga listrik periode Januari–Maret 2019 ditetapkan sama dengan tarif periode Oktober–Desember 2018.

”Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017,” kata Jonan. Namun jika mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PLN perubahan Permen ESDM Nomor 41/2017, seharusnya mengalami kenaikan. Pasalnya, tarif tenaga listrik mengacu pada indikator asumsi makro, di antaranya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

”Apabila dihitung triwulanan, maka dilakukan penye - suaian terhadap tarif tenaga listrik. Namun, tidak dilakukan pemerintah karena mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement