Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, pada September hingga November 2018 parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.914 per dolar AS, ICP USD71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.
”Berdasarkan parameter tersebut, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas, tarifnya Rp997 per kilo Watt hour (kWh).
Untuk pelanggan tegangan menengah dengan golongan B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.115 per kWh.
Adapun tarif Rp1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, dan R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500–5.500 VA.
Demikian pula bagi R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA-200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum. Sementara itu, tarif Rp1.645 per kWh untuk pelanggan layanan khusus.