Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Menteri Jonan Tak Naikkan Tarif Listrik

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 05 Januari 2019 |10:55 WIB
Alasan Menteri Jonan Tak Naikkan Tarif Listrik
Tarif Listrik Tidak Naik (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Adapun golongan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) Rp1.352 per kWh. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) Fahmy Radhi menuturkan, variabel harga minyak dunia dan penguatan rupiah akhir-akhir ini menurunkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

Turunnya harga minyak akan mengurangi beban operasional PLN, yang akan menaikkan perolehan laba PLN tahun berjalan. Sementara menguatnya rupiah akan mengurangi beban kerugian kurs. Pada kuartal III/2018, PT PLN (Persero) mencatat laba usaha sebelum selisih kurs sebesar Rp9,6 triliun, meningkat 13,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp8,5 triliun.

Namun, berdasarkan Standard Akuntansi Pencatatan Laporan Keuangan, PLN mencatat kerugian belum terealisasi (unrealized loss) akibat selisih kurs mencapai Rp17 triliun. Setiap penguatan rupiah sebesar Rp100 per dolar AS, maka dapat mengurangi unrealized losshingga Rp1,3 triliun.

”Di tengah menurunnya harga minyak dunia dan menguatnya kurs rupiah terhadap dolar AS, kinerja keuangan PLN semakin membaik sehingga tidak ada urgensi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement