Pegawai yang dinyatakan status tewas dari kejadian tersebut mendapatkan santunan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, yakni santunan kematian kerja dengan besaran 60% x 80 kali gaji terakhir yang dibayarkan sekaligus.

Kemudian mendapatkan uang duka tewas dengan besaran 6 kali gaji terakhir, lalu mendapatkan biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa untuk dua orang anak. Beasiswa diberikan dengan ketentuan anak masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, serta belum bekerja.
Selanjutnya Sri Mulyani mewakili Kementerian Keuangan, menyampaikan rasa terima kasih dan juga penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi para korban.
“Terima kasih sekali lagi, semoga Bapak dan Ibu sekalian serta putra/putrinya bisa mendapatkan kekuatan dan kesabaran yang semakin tinggi untuk bisa menjalankan hidup dan meneruskan cita-cita dari para almarhum dan almarhumah,” ungkap Sri Mulyani.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.