Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Ajak 97 Asosiasi Pengemudi Bahas Regulasi Ojek Online

Rany Fauziah , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |16:49 WIB
Kemenhub Ajak 97 Asosiasi Pengemudi Bahas Regulasi <i>Ojek Online</i>
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengajak diskusi 97 asosiasi pengemudi ojek online.

Meski sempat tak diakui sebagai moda transportasi umum. Kini ojek online sedang dikembangkan dalam perihal penyusunan regulasi.

97 asosiasi tersebut merupakan pengemudi ojol di Jakarta hingga dari Lampung, ada pula pengemudi ojek yang distabilitas. Artinya, memang profesi ini merupakan profesi yang baik dan mulia.

Baca Juga: Pakai Jaket Go-Jek, Menhub: Ojol Pekerjaan Mulia

"Dari hal itu ditunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Dari 97 asosiasi itu, saya akan tunjuk 10 orang perwakilan dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain untuk menyusun regulasi itu," ujar Dirjen Budi Setyadi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Budi menyatakan, langkah dalam membuat regulasi ojek online memang sedikit terlambat. Hal ini dikarenakan profesi sebagai pengemudi ojek online sudah tersebar luas di tanah air.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement