Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi baru diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara per hari ini, Selasa (8/1).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu.

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.
Baca Juga: Merasa Tak Adil, Lion Air Akan Batalkan Pesanan Pesawat Boeing Senilai USD22 Miliar