Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Pastikan Tarif Bagasi Lion Air Belum Dipungut Biaya

Kemenhub Pastikan Tarif Bagasi Lion Air Belum Dipungut Biaya
Pesawat Lion Air. Foto: AP
A
A
A

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement