Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat jika Lion Air Ingin Pungut Biaya Bagasi

Syarat jika Lion Air Ingin Pungut Biaya Bagasi
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu.

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara News, di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Tarif Bagasi Lion Air Belum Dipungut Biaya

Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

“Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau 'full services', kedua pelayanan dengan standar menengah atau 'medium services' dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum 'no frills', jelas Polana.

Baca Juga: YLKI Soroti Lion Air Hapus Aturan Bagasi Gratis

Daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan adalah sebagai berikut Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air, Medium service: PT Trigana Air service, PT Travel express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air dan PT Transnusa Air Service, No frill Service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.

“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum atau no frills, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan”, kata Polana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement