JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terkait adanya perusakan lingkungan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal ini sebagai tanggapan atas surat terbuka dari Centre Of Energy and Resoursces (CERI) yang menduga Freeport telah mencemari sungai Aghawagon dengan limbah pertambangannya atau tailing seluas 230 kilometer persegi
"Pemerintah itu telah mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pengoperasian tambang Freeport sejak tahun 1997. Pada Amdal tersebut dijelaskan bahwa mengelola tailing, maka dibangun tempat penimbunan yang disebut modified ajkwa deposition Area (ModADA) seluas 230 kilometer persegi," ujar Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Asaad, di Gedung KLHK Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: Berakhir Bulan Depan, Izin Ekspor Freeport Belum Dikeluarkan
Dia menjelaskan, untuk menghindari melubernya tailing tersebut, maka di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 Kilometer dan di sisi barat sepanjang 52 kilometer dengan jarak antara 4-7 kilometer.
"Maka itu, ModADA telah diperhitungkan dalam Amdal atau izin lingkungan," tuturnya.

Dia menuturkan, Freeport juga memegang izin dari pemerintah daerah setempat. Izin tersebut di antaranya, surat keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set tentang Ijin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan.