Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Isu Perusakan Lingkungan oleh Freeport, Begini Penjelasan Kementerian LHK

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |16:44 WIB
Soal Isu Perusakan Lingkungan oleh Freeport, Begini Penjelasan Kementerian LHK
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terkait adanya perusakan lingkungan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal ini sebagai tanggapan atas surat terbuka dari Centre Of Energy and Resoursces (CERI) yang menduga Freeport telah mencemari sungai Aghawagon dengan limbah pertambangannya atau tailing seluas 230 kilometer persegi

"Pemerintah itu telah mengeluarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pengoperasian tambang Freeport sejak tahun 1997. Pada Amdal tersebut dijelaskan bahwa mengelola tailing, maka dibangun tempat penimbunan yang disebut modified ajkwa deposition Area (ModADA) seluas 230 kilometer persegi," ujar Inspektur J‎enderal KLHK Ilyas Asaad, di Gedung KLHK Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Berakhir Bulan Depan, Izin Ekspor Freeport Belum Dikeluarkan

Dia menjelaskan, untuk menghindari melubernya tailing tersebut, maka di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 Kilometer dan di sisi barat sepanjang 52 kilometer dengan jarak antara 4-7 kilometer.

"Maka itu, ModADA telah diperhitungkan dalam Amdal atau izin lingkungan," tuturnya.

Dia menuturkan, Freeport juga memegang izin dari pemerintah daerah setempat. Izin tersebut di antaranya, surat keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set tentang Ijin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement