JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan kajian terkait ekosistem dan manajemen penanganan limbah tambang selama 8 bulan.
"Kami harapkan selesai dalam 8 bulan ini, karena untuk pemanfaatan limbah bisa maksimal," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Assad di Gedung KLHK, Jakarta, Rabu (9/1/2018).
Baca Juga: Limbah Freeport Bisa untuk Pembangunan Jalan dan Dibuat Batako
Dia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Tapi dengan acuan yang telah dibahas bersama-sama. Pasalnya untuk tetap sesuai dengan ketentuan.
"Kajian ini menggunakan caranya Freeport, tak bisa serahkan kajian sebelum terms of reference-nya setuju kita bahas sama-sama. Karena kalau tidak nanti," tuturnya.

Setelah kajian tersebut selesai, lanjut dia, akan dibahas kembali untuk kebijakan selanjutnya. Maka itu, KLHK belum bisa memberikan kebijakan baru karena masih menunggu hasil pengkajian.