Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport Diberi Waktu 8 Bulan Selesaikan Kajian Penanganan Limbah

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |19:10 WIB
Freeport Diberi Waktu 8 Bulan Selesaikan Kajian Penanganan Limbah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Lihat nanti laporannya, nanti kita bahas bersama, hasilnya kita lihat lagi. Kebijakan baru mau diapain, kita belum tahu ya, kan ini kajian kajian yang baru," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Isu Perusakan Lingkungan oleh Freeport, Begini Penjelasan Kementerian LHK

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan kajian terkait ekosistem dan manajemen penanganan limbah tambang. Hal ini supaya pemanfaatan limbah bisa maksimal.

Inspektur Jenderal (Irjend), KLHK Ilyas Assad mengatakan, limbah penambangan atau tailing yang dilakukan oleh Freeport tersebut nantinya bisa digunakan sebagai bahan baku untuk jalan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement