LPS mencatat hingga Oktober 2018, kredit perbankan sudah tumbuh 13,35%. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 93,05%.
Baca Juga: LPS Sudah Tutup 92 Bank Sejak 2005
LPS juga mencatat ealisasi LDR hingga Oktober 2018 pada bank kategori BUKU IV sebesar 89,0%, dan BUKU III sebesar 101,6%, BUKU II sebesar 89,9%, sementara BUKU I sebesar 83,5%.
LDR merupakan parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78% sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92%.
(Feby Novalius)