Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Aturan Pajak E-Commerce Tak Perlu Diributkan

   Sri Mulyani: Aturan Pajak <i>E-Commerce</i> Tak Perlu Diributkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Beleid yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019 itu diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui jaringan internet.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut sudah diberlakukan sebelumnya, sehingga tidak perlu diributkan.

"Yang kita atur adalah tata laksananya, jadi tidak perlu takut atau diributkan karena ini sudah melalui perhitungan yang ada. Ini akan berhubungan dengan iklim investasi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/1/2019).

 Baca Juga: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan pajak dalam PMK-210 terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace maka harus memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform.

Apabila belum memiliki NPWP, pelaku usaha dapat memilih untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement