Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus CPNS Pemprov DKI Jakarta? Segera Lengkapi Daftar Persyaratan Ini

Rikhza Hasan , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |11:24 WIB
Lulus CPNS Pemprov DKI Jakarta? Segera Lengkapi Daftar Persyaratan Ini
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

7. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang telah tertera, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan ditempel pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah terbaru dengan ukuran 4 x 6. Tanggal Daftar Riwayat Hidup sama dengan tanggal surat lamaran (dibuat rangkap 2 asli).

8. Fotokopi Kartu peserta ujian (dibuat rangkap 2).

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh POLRES setempat yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Ash dan 1 fotokopi legalisir basah).

10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi).

11. Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi).

Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal

12. Surat Keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya beserta hasil laboratorium dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi).

13. Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi), khusus untuk pelamar formasi disabilitas.

14. Fotokopi sertifikat sebagai lulusan terbaik dengan predikat "Dengan Pujian" (cumlaude) dari Perguruan Tinggi apabila predikat dengan pujian (cumlaude) tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai.

15. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 8 (delapan) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir yang bersangkutan di balik pas foto tersebut.

Peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal, waktu, dan tempat yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peserta juga diimbau agar selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman bkddki.jakarta.go.id, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement