JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merilis hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil akhir tersebut merupakan nilai integrasi dari beberapa tes seperi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang telah dinyatakan lulus harus melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS. Wajib untuk membawa dokumen kelengkapan administrasi dengan dokumen asli untuk ditujukan kepada petugas.
Melansir dari laman resmi bkddki.jakarta, Jakarta, Rabu (16/1/2019), peserta dapat melakukan pemberkasan pada 18,21,22,dan 23 Januari 2019. Peserta diharapkan hadir sesuai dengan jadwal sesinya masing-masing. Pemberkasan akan dilaksanakan di Gedung Balaikota DKI Jakarta Blok G Lantai 23 (P), Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 14.653 Peserta Lulus Tes CPNS Kemenag, Segera Lakukan Pemberkasan
Pada saat hendak melakukan pemberkasan, peserta harus mengenakan pakaian rapi dan sopan. Memakai kemeja lengan pendek atau lengan panjang, celana panjang berwarna gelap (bukan jeans), serta hijab berwarna gelap bagi yang memakai hijab.
Berikut daftar persyaratan yang harus dilengkapi saat melakukan pemberkasan CPNS Pemprov DKI Jakarta.
1. Surat lamaran dibuat di kertas folio bergaris, ditulis tangan dengan tinta hitam (bukan diketik) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp6.000, yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan format yang telah ditentukan, dengan tanggal surat lamaran sebagai berikut :
- Untuk formasi lulusan terbaik, formasi umum dan formasi disabilitas : tanggal surat lamaran sesuai dengan tanggal yang bersangkutan mengunggah dokumen pada saat pendaftaran awal di SSCN,
- Untuk formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II : tanggal surat lamaran yang dicantumkan adalah tanggal 1 Agustus 2018.
2. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi yang telah dilegalisir basah (asli) oleh pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi jabatan yang dilamar (dibuat rangkap 2).
3. Fotokopi Ijazah SD, SMP dan SMA (dibuat rangkap 2).
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dibuat rangkap 2).
5. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani di atas meterai Rp6.000, diisi menggunakan tinta hitam (dibuat rangkap 2 asli). Tanggal Surat Pernyataan sama dengan tanggal surat lamaran.
6. Surat Pernyataan 9 poin, ditandatangani di atas meterai Rp6.000, diisi menggunakan tinta hitam (dibuat rangkap 2 asli). Tanggal Surat Pernyataan sama dengan tanggal surat lamaran.
7. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang telah tertera, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan ditempel pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah terbaru dengan ukuran 4 x 6. Tanggal Daftar Riwayat Hidup sama dengan tanggal surat lamaran (dibuat rangkap 2 asli).
8. Fotokopi Kartu peserta ujian (dibuat rangkap 2).
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh POLRES setempat yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Ash dan 1 fotokopi legalisir basah).
10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi).
11. Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi).
12. Surat Keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya beserta hasil laboratorium dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi).
13. Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah yang dikeluarkan pada bulan Januari 2019 (1 Asli dan 1 fotokopi), khusus untuk pelamar formasi disabilitas.
14. Fotokopi sertifikat sebagai lulusan terbaik dengan predikat "Dengan Pujian" (cumlaude) dari Perguruan Tinggi apabila predikat dengan pujian (cumlaude) tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai.
15. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 8 (delapan) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir yang bersangkutan di balik pas foto tersebut.
Peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal, waktu, dan tempat yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peserta juga diimbau agar selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman bkddki.jakarta.go.id, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)