JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenag sebanyak 14.653 orang.
“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Setara PNS Bebani APBD
Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satuan kerja bisa dilihat pada lampiran pengumuman)
“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Terdapat 128 satuan kerja, yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Berikut beberapa berkas yang harus dilengkapi saat melakukan pemberkasan:
1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.
2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil.
3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan.
Baca Juga: Ribuan PNS Korup Belum Diberhentikan
4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan adri perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama.
5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp6000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
7. Surat pernyataan bermaterai Rp6.000.