Bahkan sanksi juga tidak berhenti sampai di situ. Karena sanksi berikutnya berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator akan menghampiri pihak maskapai.
Baca Juga: Tiket Mahal, 433 Penerbangan di Pekanbaru Dibatalkan
"Tapi sanksi itu bukan domain kami, melainkan kementerian teknis," ujarnya.
Namun untuk bisa mengetahui itu, pihaknya harus melanjutkan penelitian lebih dalam untuk mengetahui apakah pihak maskapai bersalah atau tidak. Oleh karena itu, masih akan ada beberapa penelitian tambahan sebelum nantinya akan dibawah menuju persidangan untuk sanksi tersebut,
"Penelitian ini tidak ada batas waktu, karena kami juga tidak ada wewenang menyadap sampai menangkap," ucapnya.
(Feby Novalius)