Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Izinkan KPPU Periksa Dugaan Kartel Tiket Pesawat

Menhub Izinkan KPPU Periksa Dugaan Kartel Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Okezone
A
A
A

Polana menjelaskan bahwa sejak 2016 hingga 2019, PM 14/2016 yang mengatur tarif batas atas dan bawah penerbangan komersial belum direvisi, yakni tarif batas bawah 30% dari tarif batas atas.

Sementara itu, harga avtur terus melonjak dan nilai tukar rupiah semakin melemah yang menyebabkan komponen biaya operasional maskapai membengkak, padahal biaya untuk bahan bakar memakan 30-40% dari struktur biaya operasional.

"Karena itu naiknya sudah kumulatif sampai 70%, kalau dalam regulasi kita avtur naik bisa melakukan revisi, sekarang sudah sekitar 30%-40% nilai tukar rupiah ke dolar AS dari Rp11.000 sekarang Rp15.000," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement