JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan izin impor jagung sebesar 30.000 ton tidak wajib dijalankan jika kebutuhan tersebut bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri.
"Belum pasti harus dilaksanakan. Kalau ternyata bisa dipenuhi dalam negeri, kenapa harus impor," kata Budi Waseso atau Buwas seperti dikutip Antara News, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Buwas mencatat Bulog mendapat impor jagung 99.000 ton dari total yang dipesan 100.000 ton, yakni sesuai izin impor jagung yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan pada Desember 2018.
Baca Juga: Impor 30.000 Ton Jagung Bisa Dibatalkan Jika Penyerapan Panen Raya Cukup
Seluruh jagung yang sudah masuk sebesar 99.000 ton tersebut sudah didistribusikan langsung sesuai kebutuhan peternak yang sebelumnya telah diputuskan dalam rakortas. Hal itu karena Bulog tidak memiliki gudang khusus untuk jagung.
Kemudian, sesuai keputusan rakortas awal Januari 2019, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan izin impor jagung tambahan sebesar 30 ribu ton.
Buwas mengakui bahwa persebaran distribusi jagung impor tidak merata. Menurut dia, masalah distribusi ini wajar karena pemerintah memutuskan kuota impor jagung sesuai kebutuhan yang dilaporkan pada rakortas.