JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan financial teknologi (Fintech) yang sudah terdaftar memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
"Kontribusi fintech yang merupakan perusahaan baru lahir di 2016 itu, bisa menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang," ujar Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Bintang Prabowo, di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Lalu, lanjut dia, pengembangan fintech selama kurang 2 tahun ini bisa menambah Produk Domestik Bruto sebesar Rp25,97 triliun. Di mana juga bisa menstimulus pertumbuhan perbankan 0,8%, perusahaan pembiayaan 0,6% dan ICT 0,2%.
Baca Juga: Fokus pada Pendidikan, Pinduit Berikan Pinjaman Tanpa Jaminan
"Fintech lending terbukti meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke UMKM. Dan menambah pendapatan upah dan gaji sebesar Rp4,56 Triliun," tuturnya.