"Ini untuk keterbukaan. Disamping terhubung Ditjen Pajak, kita juga terhubung dengan OJK. Jadi nanti semua informasi lebih cepat, efisien dan mengurangi human error," katanya dalam kesempatan yang sama.
Melalui kerja sama ini, BEI dan Ditjen Pajak berharap jadi terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia. Juga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan.
Untuk diketahui, BEI telah mengembangkan proyek laporan keuangan berbasis XBRL sejak tahun 2013 dan telah melakukan implementasinya sejak tahun 2015. XBRL sendiri merupakan sebuah standar komunikasi elektronik yang telah diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis.
(Dani Jumadil Akhir)