"Kami sudah mengirimkan surat Somasi kepada INACA atas pernyataan itu," terang Kuasa Hukum FSPPB Janses E Sihaloho, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (25/1/2019).
Dikatakan Janses, pihaknya sebagai pihak yang menerima kuasa dari FSPPB memberikan peringatan atas pernyataan itu. Sehingga dalam waktu yang telah ditentukan, INACA harus segera mengklarifikasinya dengan bentuk menarik pernyataan serta meminta maaf kepada publik.

(Foto: Inaca)
"Harus mengklarifikasi, meminta maaf kepada publik karena telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," katanya.