JAKARTA - Kartu kredit memang bisa memudahkan transaksi pembayaran sehari-hari. Penggunaan kartu kredit juga bisa memberi kita banyak keuntungan, mulai dari potongan harga, cashback, dan promo pembelian lainnya. Maka, tak heran jika semakin banyak orang yang mengajukan pembuatan kartu kredit untuk mendukung gaya hidup.
Tetapi, sebelum memutuskan menggunakan kartu kredit, sebaiknya Anda memahami biaya-biaya yang dibebankan saat menggunakan alat pembayaran tersebut. Berikut penjelasannya seperti dikutip Qerja, Jakarta, Minggu (27/1/2019).
1. Biaya Tahunan
Biaya tahunan harus dikeluarkan agar Anda tetap bisa menggunakan alat pembayaran ini. Biaya tahunan bisa berkisar antara ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah. Besaran biaya tahunan tergantung jenis kartu dan penerbit.
 Baca Juga: 6 Jurus Lunasi Tunggakan Tagihan Kartu Kredit
Biaya tahunan yang tinggi biasanya ditetapkan untuk pengguna kartu dengan segmen premium. Namun, ada juga kartu kredit yang bebas biaya tahunan, dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, bebas biaya tahunan jika transaksi mencapai sekian persen dari limit.
Â
2. Biaya Materai
Biaya materai dikenakan kepada pengguna kartu kredit yang melakukan transaksi dengan nilai tertentu. Transaksi kartu kredit yang berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta akan dikenakan materai Rp 3 ribu. Sementara transaksi kartu kredit di atas Rp 1 juta dibebani materai Rp 6 ribu.
Jadi, Anda perlu memerhatikan nominal transaksi setiap kali menggesek kartu kredit. Jika Anda sering melakukan transaksi dalam jumlah kecil, tapi tetap di atas Rp 250 ribu, maka bersiap membayar ongkos materai dalam jumlah yang cukup besar.
Â
3. Biaya Keterlambatan
Biaya keterlambatan dibebankan kepada pengguna kartu kredit yang terlambat membayar tagihan melewati tanggal jatuh tempo. Biaya keterlambatan biasanya 3 persen dari total tagihan, atau nilai maksimum yang ditetapkan penerbit kartu kredit.
 Baca Juga: Pengajuan Kartu Kredit Anda Sering Ditolak? Cek Penyebabnya
Untuk menghindari biaya keterlambatan, Anda mesti mengingat tanggal jatuh tempo yang biasanya jeda 15 hari dari penerbitan tagihan. Anda juga bisa memanfaatkan email untuk menerima tagihan sehingga bisa menghindari kealpaan menyimpan tagihan fisik.
4. Biaya Bunga
Â
Biaya bunga dikenakan pada nasabah kartu kredit yang membeli barang dengan sistem cicilan. Mulai dari cicilan tetap ringan dengan tenor 3 bulan, maka bank penerbit akan mengenakan biaya bunga. Selain itu, biaya bunga juga akan dibebankan pada pengguna yang melakukan pembayaran minimum untuk tagihan bulanan.
Agar tidak terkejut mendapati biaya-biaya yang membengkak, Anda harus mengetahui beban biaya bunga setiap kali menngambil cicilan. Anda juga harus mengusahakan untuk membayar tagihan secara penuh sebelum jatuh tempo.
Â
5. Biaya Kelebihan Pemakaian (Overlimit)
Biaya overlimit terjadi jika pengguna kartu kredit melakukan transaksi lebih dari batas yang telah ditetapkan. Batas pemakaian kartu kredit sendiri dimulai dari angka jutaan hingga ratusan juta rupiah. Biasanya, biaya overlimit mencapai 5 persen dari transaksi.
 Baca Juga: Jangan Gegabah, Ada 4 Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Tarik Tunai Kartu Kredit
Untuk menghindari biaya ini, tentu saja Anda harus mengetahui batas nominal kartu kredit. Selain itu, Anda juga harus mengerem nafsu belanja agar tidak berlebihan. Anda mesti bijak menggunakan kartu kredit ntuk urusan yang lebih penting.
6. Biaya Tarik Tunai
Meski sudah menggunakan alat pembayaran non tunai, terkadang Anda juga perlu uang cash. Anda bisa menggunakan kartu kredit untuk tarik tunai, dengan beban biaya tertentu. Biaya tarik tunai biasanya sebesar 3 persen sampai 6 persen dari jumlah dana yang ditarik.
Kalau bisa, Anda tidak usah melakukan tarik tunai dengan kartu kredit. Jika Anda ingin pergi ke suatu tempat yang sekiranya tidak menyediakan pembayaran non tunai, maka siapkan uang cash di dompet.
Â
Follow Berita Okezone di Google News