Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran Tunjangan PNS Analis APBN

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |14:17 WIB
Ini Besaran Tunjangan PNS Analis APBN
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Senin (28/1/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Investasi SDM Lebih Rp660 Triliun

Adapun besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement