
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan Uang Rp500 Triliun untuk Pendidikan Vokasi
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly pada 22 Januari 2019 itu.
(Dani Jumadil Akhir)