"Ada lima hak veto pemegang saham pada hal ini negara Indonesia seperti mengganti bisnis," jelasnya.
Baca Juga: Demi Holding BUMN Perumahan, WIKA Ubah Status Persero Jadi Non-Persero
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius menjelaskan, perubahan status dari persero menjadi non-persero merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
"Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Di mana akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)