Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembebasan Lahan Hulu Migas Dipermudah

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |11:28 WIB
Pembebasan Lahan Hulu Migas Dipermudah
Foto: Koran Sindo
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mengurai hambatan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal itu diwujudkan dengan memberikan kemudahan pembebasan lahan bagi investor.

“Kami membuat diskresi bahwa hulu migas sekarang merupakan kepentingan publik bukan lagi business to business. Kalau untuk kepentingan publik tinggal penlok, panggil appraisal, tentukan harga tanah dan bangunan lalu ganti rugi,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/ BPN dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Mi gas) di Jakarta, kemarin. Menurut dia, diskresi tersebut dilakukan dengan menyamakan status lahan pengeboran minyak dan gas bumi atau eksplorasi dengan kepentingan umum.

Baca Juga: Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan

Adapun diskresi dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pihaknya optimistis dengan kebijakan tersebut investasi dan produksi migas nasional bisa meningkat. Berdasarkan laporan SKK Migas, investasi hulu migas tahun ini ditargetkan sebesar USD14,79 miliar meningkat dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar USD14,2 mi liar. Meningkatnya investasi karena akan ada 13 proyek hulu migas yang beroperasi tahun ini. Total nilai investasi 13 proyek itu mencapai USD702 miliar dengan tambahan produksi sebesar 240.000 barel setara minyak per hari.

kilang

“Sekarang kita ketahui produksi migas tidak naik signifikan bahkan cenderung menurun. Salah satu hambatannya ialah karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak. Salah satu sebabnya pembebasan tanah,” kata dia. Sebab itu, dengan upaya tersebut di mana saja industri hulu migas memerlukan lahan untuk eksplorasi, tinggal tanahnya dibebaskan seperti jalan tol. Nanti pembebasan lahan tetap dibayar investor sesuai dengan kontrak wilayah kerja sehingga tanah yang dibebaskan SKK Migas statusnya terdaftar sebagai aset milik negara.

“Ini merupakan investasi karena dibayar oleh investor. Ujungnya aset tetap menjadi milik negara sesuai kontrak yang disepakati,” kata dia. Pihaknya menandaskan dengan meningkatkan investasi dan produksi dipastikan akan menekan impor minyak dari luar negeri. Karena kebutuhan bahan bakar minyak terus meningkat lebih dari 1 juta barel per hari, sedangkan produksi hanya 800.000 barel per hari. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Atok Urrahman berharap dengan insentif pembebasan lahan dari Kementerian ATR/BPN, investasi hulu migas mengalami peningkatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement