Pasalnya, setiap tahun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dipastikan melakukan investasi pembebasan tanah untuk eksplorasi dan eksploitasi migas. Adapun sebagian besar atau 60% aktivitas eksplorasi dan eksploitasi hulu migas dilakukan di darat sehingga membutuhkan pembebasan lahan. Untuk itu, SKK Migas membutuhkan bantuan dari Kementerian ATR/BPN untuk mengurai masalah pembebasan lahan di sektor hulu migas. Dia menjabarkan setiap tahun SKK Migas melakukan lebih dari 200 pembebasan tanah dengan skala kecil. Semen tara pada 2019 ini untuk kebutuhan investasi SKK Migas sedang membebaskan lahan untuk 13 proyek hulu migas dengan skala besar. Bahkan beberapa proyek merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Setyadi berharap sinergi antara SKK Migas dengan Kementerian ATR/ BPN kegiatan pembebasan lahan akan lebih cepat. Apalagi saat ini juga terbantu dengan pemberian sertifikat tanah rakyat sehingga memudahkan SKK Migas bersama KKKS mengetahui pemilik tanah. “Sementara untuk lahan yang masuk ke kawasan hutan tanahnya tidak bisa dibeli. SKK Migas maupun kontraktor akan meminta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata dia.
Direktur Eksekutif ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, muara permasalahan di industri hulu migas terletak pada tak kunjung selesainya rancangan Undang-Undang Migas. Momentum pembahasan RUU Migas seharusnya mampu mengurai hambatan-hambatan industri hulu migas nasional, termasuk pembebasan lahan.
(Nanang Wijayanto)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.