Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

67 Perusahaan Fintech Uji Kelayakan untuk Dapat Izin OJK

67 Perusahaan Fintech Uji Kelayakan untuk Dapat Izin OJK
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

PALEMBANG - Sebanyak 67 perusahaan finansial teknologi (fintech) yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal masuk laboratorium uji "regulatory sandbox" pada Februari 2019 untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan mendapatkan izin.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nuraida mengatakan proses ini merupakan tahapan kedua dari perusahaan fintech untuk mendapatkan izin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Setelah mencatatkan diri ke OJK, maka tahapan berikutnya akan dilakukan penelaahan dan pendalaman di 'regulatory sandbox'," kata dia, dikutip dari Harian Neraca, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Jenis-Jenis Usaha Fintech di Indonesia

Nuraida yang hadir dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Daerah yang diselenggarakan OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, mengatakan dalam "regulatory sandbox" itu akan dilakukan pengelompokan sesuai dengan bidang usahanya. Sementara ini, OJK telah mengelompokkan dalam tujuh kluster.

Melalui pengelompokkan ini akan ditelaah lebih dalam, apakah perusahaan fintech tersebut layak diberikan izin terkait model bisnisnya, tingkat kepatuhannya, dan lainnya. Untuk itu, OJK akan mengandeng instansi pengawas dari masing-masing institusi seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank yang akan melahirkan rekomendasi yakni layak, belum layak (pembinaan), tidak layak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement