Menurut Nuraida, OJK memperkirakan proses ini akan berlangsung selama satu tahun, atau secepat-cepatnya pada Desember 2019. "Namun ada aturan tambahan, sesuai POJK 02/2018 itu, fintech yang sudah masuk 'regulatory sandbox' ini akan diberikan waktu enam bulan lagi jika dinilai belum layak, atau bakal ada pembinaan terlebih dahulu," kata dia.
Baca Juga: Dampak Positif Fintech, Serap Tenaga Kerja dan Tumbuhkan Perekonomian
Ia menambahkan selain mengatur tentang pendaftaran, POJK tersebut juga menekankan pentingnya tiga aspek yakni tata kelola, transfransi, perlindungan konsumen, yang harus dipenuhi perusahaan fintech untuk mendapatkan izin. Salah satu yang menjadi keharusan yakni perusahaan fintech harus memiliki prosedur penyelesaian masalah dengan nasabah jika terjadi persoalan.
Hal ini sangat penting karena Industri Keuangan Digital di Tanah Air semakin pesat perkembangannya dengan ditandai fakta bahwa bukan hanya merambah bisnis "peer to peer lending" tapi juga sudah menjajal "equity growth fund". Oleh karena itu, penyelenggara IKD juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program antipencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.
(Feby Novalius)