Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penggunaan Stiker dan Uji KIR Taksi Online Ditiadakan

Penggunaan Stiker dan Uji KIR Taksi Online Ditiadakan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

SUKABUMI - Driver online kali ini tidak dipusingkan lagi keharusan untuk uji KIR. Hal itu seiring dengan terbitnya Permenhub Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK), tidak ada lagi wajib uji KIR bagi pemilik mobil angkutan online.

Selain itu, mobil angkutan online juga tidak harus menggunakan stiker ASK. “Aturan baru ini tentunya memberikan kemudahan bagi pengemudi atau pemilik mobil angkutan umum online,” ujar Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Whardhani, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan, dengan dikeluarkannya Permenhub No 118 tahun 2018, maka menggugurkan Permenhub No 108 tahun 2016 yang mewajibkan dua hal tersebut untuk ASK. Selain itu, dalam permenhub baru, hanya mengatur ASK dengan kata lain, kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek diatur secara terpisah.

"Sekarang yang mengatur ASK masuk dalam Peraturan Menteri,” ujar Imran.

Baca Juga: Menhub Laporkan Perkembangan Regulasi Transportasi Online ke Presiden Jokowi

Meskipun begitu, aturan tersebut belum disampaikan kepada dirver angkutan online di Kota Sukabumi. Pasalnya Dishub Kota Sukabumi masih menunggu sosialisasi dari kementerian dan provinsi.

"Kita masih menunggu sosialisasi dari tingkatan di atas. Apalagi, peraturan ini ada masa penyesuaiannya selama enam bulan. Hal iu terhitung Desember hingga Juni mendatang," ungkapnya.

Dihapuskannya KIR bukan berarti tidak ada pengawasan. Untuk memastikan kelaikan kendaraan, harus ada surat keterangan dari bengkel resmi sesuai dengan merek kendaraan atau agen pemegang merek (APM).

“Kami masih menunggu secara rinci pasal-pasal aturan tersebut dalam sosialisasi dari Provinsi maupun Kemenhub,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, perusahaan ASK yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi ada enam perusahaan berbadan hukum, antara lain, HTOB, Darussalam, dan Kuda Liga Pratama.“

Komunikasi kami dengan pihak perusahaan atau operator terjalin dengan baik, baik melalui Whatsapp grup maupun secara langsung,” ujarnya.

Baca Juga: Menhub: Promo Taksi Online Gerus Pendapatan Driver

Imran menambahkan, Permenhub yang baru diberlakukan hanya kepada perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum, dan usaha mikro. Namun, dia belum memahami secara pasti tentang aturan angkutan umum usaha mikro.

"Kalau perusahaan berbadan hukum saya sudah tahu, tapi untuk usaha mikro saya juga belum tahu persis seperti apa. Apakah masuk ke perorangan atau seperti apa, karena secara rinci aturan ke daerah belum sampai," pungkasnya. Arya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement