JAKARTA - Usai tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 67 perusahaan finansial teknologi (fintech) memasuki tahapan kedua, yakni regulatory sandbox.
Tahapan ini dilakukan demi melakukan pengelompokan sesuai dengan bidang usahanya. Melalui pengelompokkan ini, fintech akan ditelaah apakah layak diberikan izin terkait model bisnisnya, tingkat kepatuhannya, dan lainnya.
“Namun ada aturan tambahan, sesuai POJK 02/2018 itu, fintech yang sudah masuk regulatory sandbox ini akan diberikan waktu enam bulan lagi jika dinilai belum layak, atau bakal ada pembinaan terlebih dahulu,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nuraida.
Baca Selengkapnya: 67 Perusahaan Fintech Uji Kelayakan untuk Dapat Izin OJK
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.