Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2025, Pemerintah Targetkan Porsi Produksi Kendaraan Listrik Capai 20%

2025, Pemerintah Targetkan Porsi Produksi Kendaraan Listrik Capai 20%
(Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Harjanto mengatakan saat ini, kendaraan roda empat atau lebih serta komponennya mengalami kenaikan ekspor sebesar 5% dan impor sebesar 22% pada bulan Januari-Oktober 2018 dibandingkan periode tahun sebelumnya. Sedangkan kendaraan roda dua, roda tiga serta komponennya mengalami kenaikan ekspor sebesar 33% dan impor sebesar 32% pada periode yang sama.

“Sebagai salah satu sektor andalan dalam roadmap Making Indonesia 4.0, industri otomotif nasional diharapkan dapat menjadi basis produksi kendaraan bermotor baik internal combustion engine (ICE) maupun electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik maupun ekspor,” kata Harjanto dilansir dari Harian Neraca.

Lebih lanjut Dirjen ILMATE mengatakan seperti yang telah kita ketahui bersama, Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mendorong pemanfaatan teknologi otomotif yang ramah lingkungan melalui program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle).

“Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (CO2) sebesar 29% pada tahun 2030 dan juga sekaligus menjaga energi sekuriti khususnya disektor transportasi darat. Adapun target Kemenperin bersama stakeholder terkait, adalah tercapainya 20% dari total produksi Kendaraan Baru di Indonesia yang sudah berteknologi Electrified Vehicle di tahun 2025,” ungkap Harjanto.

 Intip Mobil Modifikasi Mitsubishi XPANDER Bersuspensi Udara Pertama di Dunia

Namun, Harjanto mengatakan tentunya banyak tantangan yang harus kita carikan solusinya dalam rangka memperkenalkan kendaraan ramah lingkungan ini, di antaranya terkait kenyamanan berkendara oleh para pengguna, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi, dan juga termasuk dukungan kebijakan fiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat pengguna tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi.

“Untuk menghadapi tantangan tersebut di atas, kami menyusun beberapa strategi untuk mendukung pengembangan LCEV, diantaranya dukungan insentif fiskal berupa Tax Holiday/ Mini Tax Holiday untuk Industri Komponen Utama: Industri Baterai, Industri Motor Listrik (Magnet dan Kumparan Motor) melalui PMK Nomor 35 tahun 2018 yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018 dan dukungan Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan,” paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement