Namun, kata Panca, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus atau pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
''Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari lembaga penjamin simpanan (LPS),'' terang Panca.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, sambung Panca, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
''OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,'' pungkas Panca.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)