BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner (KADK), Nomor KEP-15/D.03/2019, tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPRS Safir Bengkulu, terhitung sejak Rabu 30 Januari 2019.
Sebelum ditutup, terhitung sejak 7 September 2018, bank tersebut ditetapkan sebagai bank yang berstatus bank dalam pengawasan khusus. Hal tersebut mengacu pada rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), yang kurang dari 4%.
Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Investasi Bodong
Di mana dalam penetapan status tersebut berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT. BPRS Safir Bengkulu.
''Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,'' kata Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Panca Hadi Suryatno dalam keterangannya yang diterima okezone, Rabu (30/1/2019).