Sebelumnya, Zulficar Mochtar juga telah meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 Gross Ton (GT), segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Menurut dia, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara daring (online) melalui portal www.perizinan.kkp.go.id.
Baca Juga: KKP Naikkan Target Konsumsi Ikan 2019 Jadi 54,46 Kg/Kapita
Ia berpendapat bahwa proses daring bertujuan untuk memudahkan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.
"Tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja," lanjutnya.
(Feby Novalius)