JAKARTA - Wacana sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol sedang mengemuka di tengah masyarakat. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah agar pengguna sepeda motor diberikan hak yang sama seperti pengguna mobil. Akankah wacana ini terealisasi?
Seperti dikutip cekaja, Sabtu (2/2/2019), pro dan kontra seketika pecah membahas wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Di satu sisi memang memungkinkan ada aturan sepeda motor bisa menggunakan jalan tol.
Hal ini terlihat dari beberapa contoh seperti di Jembatan Suramadu yang sudah bisa digunakan kendaraan roda dua, begitu juga dengan Tol Bali Mandara yang juga bisa dilintasi sepeda motor.
Membahayakan
Pro dan kontra terkait usulan sepeda motor bisa masuk jalan tol ditanggapi oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan menghawatirkan akan banyak terjadi kecelakaan jika kendaraan roda bisa melintasi jalan tol.
Baca Juga: Rencana Motor Masuk Jalan Tol Sangat Menggelikan
Selama ini, rata-rata pengguna jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan tinggi. Akan sangat membahayakan jika pengemudi mobil berkecepatan tinggi, tiba-tiba ada sepeda motor melintas.
Data Kementerian Perhubungan mencatat selama ini kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbesar atau sekitar 70% angka kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, jika sepeda motor diperbolehkan masuk tol dikahwatirkan angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat.
Sepeda motor, sejauh ini memang dikenal sebagai kendaraan bukan jarak jauh. Sehingga membahayakan pengguna jika akan masuk jalan tol. Kecuali mempunyai jalur sendiri.
Baca Juga: Menhub Kaji Jalur Motor di Jalan Tol
Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa infrastruktur tentang jalan tol yang bisa memungkinkan bisa digunakan sepeda motor merupakan wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Semua jenis sepeda motor bisa masuk tol
Tampaknya, usulan sepeda motor bisa masuk tol disambut baik oleh Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan tidak ada aturan khusus yang melarang kendaraan roda dua masuk tol.
Bahkan, kata dia, semua jenis sepeda motor bisa masuk tol, karena yang diatur hanya kecepatan saat berkendara bukan masalah seberapa besar kapasitas mesin motornya.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Jalan Tol Motor Masih dalam Kajian
Dirinya berharap ada jalur khusus bagi pengguna sepeda motor jika memang roda dua diperbolehkan masuk tol.
Dalam PP No. 44/2009 Pasal 38 ayat 1a mengatakan jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.