Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Handaka Santosa menyatakan, mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah. Sebagai salah satu bagian dari ritel, aturan ini yang selama ini diinginkannya. "Bukan insentif, tapi kepedulian memberikan peraturan mengenai pajak yang rata, tidak peduli itu produk dari UKM atau tidak. Di department store juga sama produk dari UKM atau perusahaan besar. Semua sama pajaknya," ujarnya.
Pakar digital marketing Daniel Tumiwa menilai aturan ini jangan dulu dilaksanakan sebelum ada kesepakatan oleh media sosial yang turut menjadi media berjualan online. "Jangan hanya membebankan kepada marketplace saja sebab dalam e-commerce bukan cuma marketplace yang beraktivitas," tegas Daniel. Dia bahkan ragu media sosial akan mengikuti aturan pemerintah.
Daniel melihat peraturan ini sebagai kemunduran dari cara pemerintah dalam menangani ekonomi digital. Jika pemerintah serius dengan janjinya itu, seharusnya memberikan program pendampingan usaha bagi pengusaha-pengusaha digital baru terutama yang berprestasi. Jangan melihat mereka sebagai potensi penerimaan negara semata. (Ananda Nararya)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.