Disebutkan, pembayaran pertama dilakukan pada 12 Desember sebesar Rp1,87 miliar, pembayaran kedua sebesar Rp5,62 miliar pada tanggal 12 Januari 2019, serta pembayaran ketiga sampai dengan pembayaran kedua belas sebesar Rp3 miliar akan dibayarkan kepada penjual Arif Dharyanto dan Ana Thresyana setiap tanggal 12 Februari - November 2019.
Pembelian aset tanah untuk pengembangan rumah sakit di Bogor yang pendanaan berasal dari dana operasional perseroan dan tidak merupakan transaksi afiliasi. "Tujuannya untuk pengembangan usaha yang akan memberikan keuntungan di kemudian hari," ujar Arif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)