Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina Ditugasi Bangun Jargas Tahun Ini, Cek Lokasinya

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |14:55 WIB
Pertamina Ditugasi Bangun Jargas Tahun Ini, Cek Lokasinya
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, maka Pertamina melakui PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas yang selanjutnya mengatur langkah-langkah yang diperlukan.

Penugasan kepada Pertamina melalui PGN dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk rumah tangga dalam Kepmen ini, berlaku sebagai Izin Usaha.

Pendapatan dari penyaluran gas diutamakan untuk digunakan sebagai pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya dan apabila terdapat kelebihan dari pendapatan dimaksud, disetorkan ke kas negara.

Untuk melaksanakan penugasan ini, dilakukan pengadaan dengan ketentuan:

a. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian ESDM menunjuk Kelompok Kerja Pemilihan direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur di Ditjen Migas.

b. Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Migas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Migas.

c. Pertamina melalui PGN menyiapkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Dalam hal Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana Kepmen ini, Pertamina beserta PGN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya dalam melaksanakan penugasan, dapat meminta pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dari Kejaksaan Agung atau Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dari Kejaksanaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Dalam hal terjadi pemasalahan hukum dan sosial masyarakat yang bersumber dari laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait,gubernur, bupati/walikota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI terkait dengan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina dapat terlebih dahulu meminta bantuan penyelesaian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, dalam memberikan bantuan untuk penyelesaian permasalahan hukum dan sosial masyarakat, APIP mengkoordinasikan dan membentuk tim bantuan yang bertugas untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Tim bantuan ini terdiri atas anggota yang antara lain berasal dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, auditor negara dan unit terkait di internal Kementerian ESDM. Kepmen ESDM ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement