Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, dalam melindungi pelanggan pendanaan online, asosiasi telah menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat di akses melalui call center maupun email.
"Diharapkan dengan upaya-upaya ini, dapat memberi perlindungan kepada nasabah maupun Fintech," ujarnya di Kantor AFPI Jakarta, Senin (4/2/2019).
Apabila ada pengaduan mengenai Fintech yang telah terdaftar di OJK, asosiasi akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan. Namun, jika pengaduan tersebut mengenai fintech ilegal, asosiasi tetap menampung dan menyerahkan kasusnya kepada OJK atau Bareskrim.
"Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati kepada Fintech ilegal," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)