Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debt Collector Pinjaman Online Wajib Punya Sertifikat

Mulyani , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |15:13 WIB
Debt Collector Pinjaman Online Wajib Punya Sertifikat
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan sertifikasi bagi perusahaan Fintech yang tergabung dalam asosiasi. Hal ini dilakukan karena maraknya pelanggaran perusahaan Fintech yang tidak tahu cara berbisnis yang baik bagi nasabah pinjaman online.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, dalam waktu dekat ini yakni pada Februari akan dilakukan training untuk sertifikasi penagihan utang. Sertifikasi tersebut dibuat untuk penagih utang, dan conduct of doing bussiness yakni pemegang saham, direksi, dan yang lainnya.

"Adanya sertifikasi ini untuk memberikan pelatihan penagihan utang yang benar bagi para nasabah peminjam online," ujarnya di Kantor AFPI Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: Ayo Segera Laporkan Jika Ada Fintech Nakal!

Selanjutnya, ia menjelaskan, dalam sertifikasi ini akan ada aturan yang mengatur pelanggaran penyalahgunaan data nasabah dan juga kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

Menurutnya, sertifikasi ini dibuat untuk menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab, untuk melindungi nasabah maupun penyelenggara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement