Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayo Segera Laporkan Jika Ada Fintech Nakal!

Mulyani , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |14:50 WIB
Ayo Segera Laporkan Jika Ada Fintech Nakal!
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang keuangan seperti lahirnya financial technology (fintech) dalam memberikan layanan pinjaman online.

Namun pesatnya perkembangan fintech, membuat masalah baru pun muncul.M ulai dari keluhan masyarakat mengenai bunga atau masalah penagihan.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, dalam melindungi pelanggan pendanaan online, asosiasi telah menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat di akses melalui call center maupun email.

"Diharapkan dengan upaya-upaya ini, dapat memberi perlindungan kepada nasabah maupun fintech," ujarnya di Kantor AFPI Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: Bermasalah dengan Fintech Nakal, Laporkan ke Sini

Apabila ada pengaduan mengenai Fintech yang telah terdaftar di OJK, asosiasi akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan. Namun, jika pengaduan tersebut mengenai fintech ilegal, asosiasi tetap menampung dan menyerahkan kasusnya kepada OJK atau Bareskrim.

"Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati kepada fintech ilegal," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement