Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayo Segera Laporkan Jika Ada Fintech Nakal!

Mulyani , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |14:50 WIB
Ayo Segera Laporkan Jika Ada Fintech Nakal!
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 99 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi pada lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Asosiasi Belum Terima Data Resmi LBH Jakarta soal Fintech Nakal

Masyarakat yang diberi pendanaan mayoritas mereka yang belum dapat mengakses layanan keuangan seperti bank, multifinance, yang berasal dari pekerja, petani, nelayan, pengrajin, UMKM, pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial.

Adapun fintech pendanaan yang terdaftar di OJK telah melayani pendanaan online hingga mencapai Rp22 triliun pada 2018.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement